Abstract:
Perjanjian jual beli merupakan persetujuan untuk mengikatkan dirinya
menyerahkan suatu objek kepada pihak lain namun apabila dalam pembuatan atau
pelaksanaan perjanjian tersebut ditemukan itikad yang tidak baik oleh salah satu
pihak, maka pihak yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan hukum
sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2437K/Pdt/2009. Ini yang
membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul “perlindungan hukum terhadap
pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum
terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa,
pertimbangan hukum putusan hakim terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli
dan pengoperan hak sewa, dan menganalisis putusan mengenai pembeli dalam
perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa tersebut. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari
data sekunder dengan menggunakan pengumpulan referensi dari bahan
kepustakaan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pembeli dalam perjanjian
jual beli dan pengoperan hak sewa sudah memberikan perlindungan dan
mencerminkan adanya rasa keadilan terhadap pembeli yang memiliki hak prioritas
atas tanah dan bangunan tersebut, karena pertimbangan Hakim dalam memutus
perkara tersebut berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga
berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH
Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No.
2437K/Pdt/2009 menolak dan menghukum pemohon karena jual beli yang
dilakukan kepada pihak lain adalah tidak sah karena tanah dan bangunan tersebut
bukan miliknya melainkan hanya sebagai penyewa dari pihak yang lain.
Perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa yang dilakukan sudah berdasarkan
unsur-unsur perjanjian jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris.