Research Repository

Kajian Yuridis Pemberlakuan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh RJ Lino

Show simple item record

dc.contributor.author Nabila, Natasha Atma
dc.date.accessioned 2021-12-13T15:49:55Z
dc.date.available 2021-12-13T15:49:55Z
dc.date.issued 2021-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17129
dc.description.abstract Tindak Pidana Korupsi menurut Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat 1 (satu) yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan yang terdapat dalam pasal 3 yaitu : setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tujuan penelitian ini untuk Menganalisis bagaimana kajian yuridis normatif peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani tindak pidana korupsi. Mengetahui kewenangan, tugas dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menganalisis pemberlakuan hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah terjadinya perubahan Undang – Undang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data yaitu data dari hukum islam dan sumber data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara menghimpun data studi kepustakaan secara offline dan online. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II Rj Lino melanggar pasal 2 ayat 1 (satu) atau pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP. Pemberlakuan hukum terhadap proses hukum yang belum selesai pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II Rj Lino mengituki peraturan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang terdapat pada pasal 70C yang berbunyi : “pada saat undang – undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Pemberlakuan Hukum en_US
dc.title Kajian Yuridis Pemberlakuan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh RJ Lino en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account