dc.description.abstract |
Tindak Pidana Korupsi menurut Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat 1 (satu)
yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dan yang terdapat dalam pasal 3
yaitu : setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Tujuan penelitian ini untuk
Menganalisis bagaimana kajian yuridis normatif peraturan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani tindak pidana
korupsi. Mengetahui kewenangan, tugas dan tanggung jawab Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Menganalisis pemberlakuan hukum terhadap
tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah terjadinya perubahan Undang –
Undang.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data yaitu
data dari hukum islam dan sumber data sekunder. Alat pengumpulan data yang
digunakan adalah dengan cara menghimpun data studi kepustakaan secara
offline dan online.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kasus tindak pidana korupsi
pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh mantan Dirut PT
Pelindo II Rj Lino melanggar pasal 2 ayat 1 (satu) atau pasal 3 Undang – Undang
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP. Pemberlakuan
hukum terhadap proses hukum yang belum selesai pada kasus Tindak Pidana
Korupsi Pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh mantan
Dirut PT Pelindo II Rj Lino mengituki peraturan Undang – Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang terdapat
pada pasal 70C yang berbunyi : “pada saat undang – undang ini berlaku, semua
tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang
proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. |
en_US |