Abstract:
Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang hak sesuai dengan
Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 dan
yang terbaru Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018. Pendaftaran tanah
merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum hak atas tanah.
Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik, juga
berfungsi untuk mengetahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa
haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya. Jaminan
kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah in meliputi
kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek
hak. Pendaftaran ini menghasilkan sertifikat sebagai bukti hak dari pemilik
tanah.
Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah Untuk mengkaji lebih dalam
mengenai pengaturan hukum pendaftaran tanah sistematis lengkap menurut
Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018, akibat hukum atas
penyimpangan hukum dan proses atas sertifikat yang diterbitkan melalui PTSL
dan pengaruh program pendaftaran tanah sistematis lengkap terhadap
penerimaan pajak daerah kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif. Metode penedekatan yang dilakukan menggunakan
3 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan
wawancara. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu
studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis
kualitatif.
Pengaruh program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL)
memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah kota Medan,
dengan adanya PTSL secara tidak langsung masyarakat akan membayar Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) berikut juga wajib menyetorkan pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memperoleh
sertifikat tanahnya.