dc.description.abstract |
Pelaku usaha dilarang menimbun atau menyimpan melebihi jumlah
maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk
memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana efektivitas Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 terhadap pendistribusian barang kebutuhan
pokok, bagaimana peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengawasi pelaku
usaha dalam menyimpan barang kebutuhan pokok, kendala apa yang dihadapi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam penegakan hukum
terhadap penyimpanan barang kebutuhan pokok.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder
dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa efektivitas Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 terhadap pendistribusian barang kebutuhan
pokok belum efektif. Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengawasi
pelaku usaha dalam menyimpan barang kebutuhan pokok berupa pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaku usaha. Pengawasan dilakukan untuk meminimalisir
penyimpangan yang dilakukan dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,
sehingga pelaku usaha benar-benar memenuhi kewajibannya. Adanya pengawasan
merupakan salah satu tindakan untuk menghilangkan atau mempersempit
kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kendala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam penegakan
hukum terhadap penyimpanan barang kebutuhan pokok adalah karena masih
terdapat kelemahan di dalam substansi pengaturan teknisnya dalam Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2015, sehingga dalam kontek kasus penimbunan
barang kebutuhan pokok dan barang penting, penegak hukum tidak dapat
mengenakan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan. |
en_US |