Abstract:
Polisi dalam hal bertugas sebagai penyidik dapat mencari keterangan dari
berbagai sumber dan keterangan saksi. Penyidikan baru dapat dilakukan apabila
suatu peristiwa diyakini sebagai suatu tindak pidana dan oleh karena itu, sebelum
tindakan upaya paksa, maka terlebih dahulu ditentukan secara cermat data dan fakta
yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan dengan demikian penyidikan merupakan
tindak lanjut dari kegiatan suatu penyelidikan termasuk pemeriksaan terhadap
notaris.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan
pemanggilan notaris oleh penyidik polri, mekanisme penggunaan hak dan kewajiban
ingkar notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan,
dan bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal menjaga kerahasiaan
akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis,
dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data
utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan
munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan,
serta analisis data kualitatif.
Pengaturan pemanggilan notaris oleh penyidik polri berkaitan dengan adanya
dugaan tindak pidana dalam minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan
notaris di atur di dalam Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris. Mekanisme penggunaan hak dan kewajiban ingkar notaris dalam hal
menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian
yaitu apabila notaris dipanggil untuk menjadi saksi, terutama terhadap akta yang
menjadi sengketa tersebut benar dibuat dihadapannya, maka notaris akan datang
memenuhi panggilan tersebut untuk menyatakan bahwa dalam akta tersebut adalah
benar orang yang dimaksud, akan tetapi apabila menyangkut isi maka selayaknya
notaris menggunakan hak ingkarnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap notaris
dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik
kepolisian dan manakala notaris diharuskan untuk memberikan keterangan di
persidangan oleh hakim maka notaris dapat memohonkan kepada hakim agar
panitera mencatatkan semua kesaksian yang disampaikan di persidangan kemudian
dibuatkan berita acara sidang pemeriksaan saksi atau terdakwa selama pemeriksaan
di persidangan lalu di tanda tangani oleh hakim yang memimpin persidangan.