Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN AKIBAT KERUSAKAN JALAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Muhammad Taufiq Anshari
dc.date.accessioned 2020-03-03T03:06:09Z
dc.date.available 2020-03-03T03:06:09Z
dc.date.issued 2019-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1706
dc.description.abstract Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien melalui aturan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adanya kasus-kasus yang mengakibatkan korban jiwa karena jalan rusak, mengindikasikan masih ada pengelola badan jalan dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak memberikan pelayanan yang baik bagi rakyatnya. Masalahnya adalah upaya apa yang dapat dilakukan oleh korban meminta pertanggungjawaban pidana kepada penyelenggara jalan, apakah pemerintah dapat dituntut pertanggungjawaban pidana dari korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan. Perlu juga untuk dilihat terkait dengan kebijakan hukum pidana terhadap korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data hukum dalam penelitian normatif adalah data kepustakaan. Prosedur pengambilan dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh korban/pengguna jalan meminta pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan jalan akibat jalan rusak adalah melalui mekanisme citizen law suit. Upaya lainnya adalah tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh korban atas terjadinya jalan rusak bisa menggunakan cara gugatan Legal Standing maupun Class Action, yaitu gugatan yang mewakili kepentingan publik atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Korban/pengguna jalan bisa melakukan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan akibat jalan rusak kepada Pemerintah (penyelenggara jalan) yaitu segera melaporkan pihak penyelenggara jalan ke Kepolisian setempat dimana korban/pengguna jalan mengalami kecelakaan. Bahwa pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan jalan yang menimbulkan korban terdapat dalam Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ, yaitu: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahwa kebijakan hukum pidana terhadap korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan pada masa depan adalah dengan cara restitusi serta adanya pidana penjara bagi penyelenggara jalan. en_US
dc.subject pertanggungjawaban en_US
dc.subject pidana en_US
dc.subject penyelenggara en_US
dc.subject jalan en_US
dc.subject korban en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN TERHADAP KORBAN AKIBAT KERUSAKAN JALAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account