Abstract:
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan
yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien melalui aturan
perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adanya kasus-kasus yang
mengakibatkan korban jiwa karena jalan rusak, mengindikasikan masih ada pengelola
badan jalan dalam hal ini pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak memberikan
pelayanan yang baik bagi rakyatnya.
Masalahnya adalah upaya apa yang dapat dilakukan oleh korban meminta
pertanggungjawaban pidana kepada penyelenggara jalan, apakah pemerintah dapat
dituntut pertanggungjawaban pidana dari korban yang mengalami kecelakaan akibat
kerusakan jalan. Perlu juga untuk dilihat terkait dengan kebijakan hukum pidana terhadap
korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Sifat dari penelitian ini adalah
deskriptif analisis. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga)
pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data
hukum dalam penelitian normatif adalah data kepustakaan. Prosedur pengambilan dan
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Penelitian
ini menggunakan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh
korban/pengguna jalan meminta pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas
terjadinya kecelakaan jalan akibat jalan rusak adalah melalui mekanisme citizen law suit.
Upaya lainnya adalah tanggung gugat merupakan kewajiban untuk menanggung ganti
kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh korban
atas terjadinya jalan rusak bisa menggunakan cara gugatan Legal Standing maupun Class
Action, yaitu gugatan yang mewakili kepentingan publik atau kelompok tertentu dalam
masyarakat. Korban/pengguna jalan bisa melakukan langkah hukum untuk meminta
pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan akibat jalan rusak kepada Pemerintah
(penyelenggara jalan) yaitu segera melaporkan pihak penyelenggara jalan ke Kepolisian
setempat dimana korban/pengguna jalan mengalami kecelakaan. Bahwa
pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas terjadinya kecelakaan jalan yang
menimbulkan korban terdapat dalam Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ, yaitu: Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Bahwa kebijakan
hukum pidana terhadap korban yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan pada
masa depan adalah dengan cara restitusi serta adanya pidana penjara bagi penyelenggara
jalan.