Research Repository

Keterangan Saksi Anak Yang Tidak Berdiri Sendiri Berakibat Putusan Bebas Kepada Pelaku Turut Serta Melakukan Pembunuhan

Show simple item record

dc.contributor.author Simatupang, Nursariani
dc.contributor.author Muntaza
dc.date.accessioned 2021-12-11T01:48:46Z
dc.date.available 2021-12-11T01:48:46Z
dc.date.issued 2021-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17068
dc.description.abstract Keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam proses peradilan pidana. Saksi yang ditampilkan harus mengambil sumpah dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak yang tanpa diambil sumpahnya hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk. Saksi anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dijauhkan dari diskriminasi. Pembuktian dalam perkara pidana harus selalu merujuk pada ketentuan KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses pemeriksaan perkara pidana, dan untuk mengetahui analisis terhadap Putusan Nomor 155/Pid/2020/PT TJK yang membebaskan tersangka turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan anak sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana terdapat dalam Pasal 171 ayat a KUHAP yaitu anak dapat memberikan keterangan tanpa sumpah di sidang pengadilan, nilai pembuktian yang melekat pada keterangan itu dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah tetapi hanya dapat dipakai sebagai petunjuk. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses pemeriksaan perkara pidana yaitu anak berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan penderitaan mental, fisik, dan sosial dari siapapun. Analisis terhadap Putusan Nomor 155/Pid/2020/PT TJK yang membebaskan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tepat karena alat bukti yang ditampilkan dipersidangan tidak mencukupi sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. en_US
dc.subject Keterangan Saksi en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Tidak Berdiri Sendiri en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.title Keterangan Saksi Anak Yang Tidak Berdiri Sendiri Berakibat Putusan Bebas Kepada Pelaku Turut Serta Melakukan Pembunuhan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account