Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Perangkat Desa Atas Pemecatan yang Dilakukan Kepala Desa Tanpa Mekanisme Pemberhentian

Show simple item record

dc.contributor.author Dewi, Rury Mutia
dc.date.accessioned 2021-12-09T08:52:14Z
dc.date.available 2021-12-09T08:52:14Z
dc.date.issued 2021-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17043
dc.description.abstract Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan diwilayah tingkat desa tentu mempunyai tangung jawab dalam menjalankan dan mengatur sistem pemerintahan desa, untuk itu perangkat desa hadir sebagai organ yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi pemecatan perangkat desa di Desa Sukaramai, bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Sukaramai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan tanpa mekanisme pemberhentian di Desa Sukaramai. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, penggunaan pendekatan perundang-undangan yang didukung penelitian empiris dengan pengumpulan fakta sosial maupun fakta hukum menggunakan instrument penelitian berupa wawancara guna memperkuat penelitian normatif. Sebagai alat pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, studi dokumen dan diidukung dengan melakukan wawancara terkait judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara adalah masih kurangnya pemahaman kepala desa terkait regulasi pemberhentian perangkat desa dan masih adanya unsur kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik dari kepala desa itu sendiri. Mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Sukaramai yaitu Kepala Desa Sukaramai memberhentikan perangkat desanya tidak berkonsultasi dahulu dengan camat untuk meminta rekomendasi tertulis yang akan dijadikan dasar memberhentikan perangkat desa, bahkan kepala desa memberhentikan perangkat desanya dengan tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa ada surat pemberhentian perangkat desa. Perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa tanpa mekanisme pemberhentian ada dua macam yaitu perlindungan hukum preventif dan respresif. Bentuk perlindungan hukum preventif adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah desa khususnya perangkat desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan bebagai regulasi turunannya yang juga mengatur secara khusus mengenai pemberhentian perangkat desa. Sedangkan bentuk perlindungan hukum refresif dapat melalui dua cara, yaitu upaya administrasif dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pemberhentian en_US
dc.subject Perangkat Desa en_US
dc.subject Kepala Desa en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Perangkat Desa Atas Pemecatan yang Dilakukan Kepala Desa Tanpa Mekanisme Pemberhentian en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account