Research Repository

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Show simple item record

dc.contributor.author Simangunsong, Kristiani
dc.contributor.author Lubis, M. Syukran Yamin
dc.date.accessioned 2021-12-09T04:23:59Z
dc.date.available 2021-12-09T04:23:59Z
dc.date.issued 2021-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17020
dc.description.abstract Faktor-faktor terjadinya sebuah sengketa terhadap tanah karena adanya pengaduan dari salah satu pihak yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan akan memperoleh penyelesaian secara adil tanpa adanya keberpihakan. Kasus pertanahan telah terjadi di berbagai daerah tidak terlepas di daerah Kota Medan. Instansi yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut selain Pengadilan sebagai upaya terakhir penyelesaian sengketa, terdapat pula Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi alternatif untuk dapat menyelesaian sengketa pertanah khususnya di Kota Medan. Pemerintah telah membuat beberapa aturan untuk dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah, salah satunya ialah dengan membentuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut terkait mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan menggunakan aturan tersebut serta kendala yang dialami oleh Badan Pertanahan Nasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk sengketa tanah yang di selesaikan oleh kantor BPN Kota Medan, penyelesaian sengketa tanah oleh kantor BPN Kota Medan, serta kendala yang dihadapi oleh kantor BPN Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk sengketa tanah yang di selesaikan oleh kantor BPN Kota Medan ialah dalam bentuk sengketa pemberian hak atas tanah, sengketa pembatalan hak atas tanah, sengketa pembatalan sertifikat, sengketa perubahan data pada sertifikat, surat ukur, buku tanah dan/atau daftar umum lainnya. Penyelesaian sengketa tanah oleh kantor BPN Kota Medan diawali dengan adanya inisiatif Kementerian ataupun melalui pengaduan masyarakat. Mekanisme penyelesaian diawali pengumpulan data, melakukan analisis, pengkajian dan pemeriksaan lapangan, memberikan paparan, menyampaikan laporan penyelesaian kasus pertanahan Kepala BPN Kabupaten/Kota atau Menteri, terakhir adalah penyelesaian. Selain daripada itu juga ada penyelesaian dengan cara mediasi oleh BPN Kota Medan dilakuka salaam 30 hari. Kendala yang dihadapi oleh kantor BPN Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa tanah datang dari sisi peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih, dari sisi masyarakat yang tidak ingin bersepakat, dan dari sisi oknum SDM yang melakukan kelalain atau kesalahan prosedur pertanahan. en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject BPN en_US
dc.subject Kasus Pertanahan en_US
dc.subject Peraturan Menteri en_US
dc.title Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account