Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA YANG BEBAS KARENA ASIMILASI (STUDI KASUS POLRESTEBES MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author PASARIBU, RIDHO SETIAWAN
dc.date.accessioned 2021-12-09T02:21:11Z
dc.date.available 2021-12-09T02:21:11Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17012
dc.description.abstract Beberapa waktu belakangan ini seluruh dunia terkena wabah pandemi Covid-19 termasuk Indonesia. Buntutnya untuk menekan angka narapidana yang terkena Covid-19 banyak narapidana yang diberikan hak asimilasi oleh negara. Tetapi pada saat yang sama banyak juga narapidana yang sudah diberikan asimilasi tetapi melanggar ketentuan dengan melakukan tindak pidana di luar LAPAS. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraianuraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dikutip dari artikel berita detik news Menkumham mengatakan sebanyak 236 orang narapidana program asimilasi kembali berulah. Mayoritas para narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan itu merupakan kasus pencurian. Dari data pengulangan yang melakukan tindak pidana kembali setelah asimilasi adalah mayoritas adalah pelaku tindak pidana pencurian. Jadi ini betul-betul kleptomaniac, betul-betul klepto ini, berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa modus dari narapidana yang mendapatkan asimilasi melakukan tindak pidana lagi ialah dari dasar kebiasaannya, lalu mendapatkan kesempatan sehingga ia menjalankan perbuatan pidana tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bagi narapidana yang telah dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri ini, jika berbuat tindak pidana lagi, akan dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan) dan diproses kembali dengan tindak pidana baru yang ia lakukan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang bebas melalui asimilasi dan hak integrasi. Pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, dengan tujuan agar narapidana yang sudah bebas tidak lagi melakukan tindak pidana. Polri antisipasi masalah dari napi yang bebas saat pandemi menguraikan bahwa program pembebasan narapidana dan anak binaan di tengah wabah Covid-19 berpotensi menimbulkan masalah baru. Untuk itu, Polri mengambil langkah antisipatif untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, narapidana yang baru bebas akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka, ada potensi mereka kembali melakukan tindak kejahatan. en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA YANG BEBAS KARENA ASIMILASI (STUDI KASUS POLRESTEBES MEDAN) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account