dc.description.abstract |
Kasus penetapan tersangka terhadap 6 orang anggota laskar FPI adalah
kasus yang menjadi perbincangan bagi masyarakat karena 6 orang tersebut sudah
meninggal dunia tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Penetapan tersangka pada umumnya ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan
lalu diserahkan kepada penyidik dan setelah dilakukan analisis atau pemeriksaan
maka ditetapkan status tersangka. Padahal dapat dilihat dalam Pasal 77
KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa “kewenangan
menuntut hapus jika tertuduh meninggal dunia”. Selain Pasal 77 Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana, penyidik semestinya memperhatikan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015,
menyebutkan sebelum menetapkan tersangka, terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan terhadap calon tersangka (saksi/terlapor). Maka dari itu dalam
penelitian ini membahas bagaimana proses penetapan tersangka dalam perkara
pidana yang kemudian dicari tahu bagaimana keabsahan penetapan tersangka
terhadap orang mati dan dampak hukum yang terjadi akibat penetapan tersangka
tersebut.
Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan
pendekatan normatif, dan sumber data primer dan sekunder beserta ayat suci AlQuran,
dan
juga
studi
pustaka
sebagai
data
sekunder
dengan
mengolah
data
dari
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
hukum
tersier.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan, proses penetapan tersangka
harus melalui beberapa mekanisme antara lain penyelidikan dan penyidikan, setelah
serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dan ditemukan 2 alat bukti maka dapat
menetapkan tersangka dengan gelar perkara terlebih dahulu. Keabsahan penetapan
tersangka terhadap 6 anggota laskar FPI yang sudah mati telah melanggar ketentuan
hukum acara pidana, hal ini bertentangan asas Geen Start Zonder Schuld, Pasal 77
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, karena telah kehilangan subjek
hukumnya. Serta tujuan hukum acara pidana dan konsep negara hukum pancasila.
D ampak terhadap penetapan tersangka 6 anggota laskar FPI adalah tercemarnya
nama baik tersangka ataupun keluarga serta mempengaruhi efektifitas penegakan
hukum. |
en_US |