Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Kedua Melalui Pembuatan Perjanjian Perkawinan Setelah Pelaksanaan Perkawinan

Show simple item record

dc.contributor.author Wati, Asrat Nita
dc.date.accessioned 2021-12-06T18:31:27Z
dc.date.available 2021-12-06T18:31:27Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16984
dc.description.abstract Pembuatan perjanjian perkawinan dimaksudkan untuk melindungi hakhak suami maupun isteri terutama terhadap masalah harta sebagai akibat dari dilangsungkannya perkaiwnan itu sendiri. Perjanjian perkawinan menjadi satu bentuk perlindungan hukum bagi isteri kedua, dalam perjanjian perkawinan juga dapat memuat masalah hak dan kewajiban suami isteri seperti tentang tangungjawab pemeliharaan serta hak asuh anak dan berbagai potensi masalah yang dapat timbul dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga. Keluranya putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015 sebagai jawaban uji materil Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebabkan perubahan besar bagi pelaksanaan perjanjian perkawinan yang kini dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Artinya para pihak dapat membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama untuk mempertegas hak dan status kepemilikan harta. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah: bagaimana manfaat pembuatan perjanjian perkawinan dikaitkan dengan upaya perlindungan hukum terhadap hak isetri kedua, bagaimana kepastian hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan, bagaimana perlindungan hukum bagi istri kedua melalui perjanjian perkawinan setelelah perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis manfaat pembuatan perjanjian perkawinan terhadap hak-hak iseri kedua, untuk mengkaji kepastian hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan dan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi isteri kedua yang membuat perjanjian perkawinan dilangsungkan.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Manfaat pembuat perjanjian perkawinan adalah kebebasan bertindak, penegakan rasa keadilan, pemisahan terhadap harta, hutang dan bentuk tanggungjawab terhadap anak dalam pernikahan. Perjanjian perkawinan juga memberi kepastian hukum bagi para pihak. Bentuk perlindungan hukum terhdap hak isteri kedua dalam perkawinan dapat dilakukan berupa pembuatan perjanjian perkawinan untuk melindungi harta dan sita jaminan atas harta. Penelitian menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan baru untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Setaip poin-poin atau isi dari perjanjian perkawinan harus dibuat sesuai dengan kesepakatan/persetujuan para pihak, dilandasi dengan itukad baik dan isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan huku. Dalam perjanjian perkawinan harusnya juga memuat tentang sanksi, terutama untuk suami sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak isteri kedua melalui perjanjian perkawinan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Perkawinan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Perkawinan en_US
dc.subject Isteri Kedua en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Kedua Melalui Pembuatan Perjanjian Perkawinan Setelah Pelaksanaan Perkawinan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account