Abstract:
Pembuatan perjanjian perkawinan dimaksudkan untuk melindungi hakhak suami maupun isteri terutama terhadap masalah harta sebagai akibat dari
dilangsungkannya perkaiwnan itu sendiri. Perjanjian perkawinan menjadi satu
bentuk perlindungan hukum bagi isteri kedua, dalam perjanjian perkawinan
juga dapat memuat masalah hak dan kewajiban suami isteri seperti tentang
tangungjawab pemeliharaan serta hak asuh anak dan berbagai potensi masalah
yang dapat timbul dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga.
Keluranya putusan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015
sebagai jawaban uji materil Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang perkawinan, menyebabkan perubahan besar bagi pelaksanaan
perjanjian perkawinan yang kini dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.
Artinya para pihak dapat membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan
kebutuhan mereka, terutama untuk mempertegas hak dan status kepemilikan
harta.
Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah: bagaimana manfaat
pembuatan perjanjian perkawinan dikaitkan dengan upaya perlindungan
hukum terhadap hak isetri kedua, bagaimana kepastian hukum perjanjian
perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan, bagaimana
perlindungan hukum bagi istri kedua melalui perjanjian perkawinan setelelah
perkawinan dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis manfaat pembuatan perjanjian perkawinan terhadap hak-hak
iseri kedua, untuk mengkaji kepastian hukum perjanjian perkawinan yang
dibuat setelah perkawinan dilangsungkan dan untuk mengkaji perlindungan
hukum bagi isteri kedua yang membuat perjanjian perkawinan
dilangsungkan.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik
penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library
research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis
kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode
berpikir deduktif.
Manfaat pembuat perjanjian perkawinan adalah kebebasan bertindak,
penegakan rasa keadilan, pemisahan terhadap harta, hutang dan bentuk
tanggungjawab terhadap anak dalam pernikahan. Perjanjian perkawinan juga
memberi kepastian hukum bagi para pihak. Bentuk perlindungan hukum
terhdap hak isteri kedua dalam perkawinan dapat dilakukan berupa pembuatan
perjanjian perkawinan untuk melindungi harta dan sita jaminan atas harta.
Penelitian menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan baru untuk
mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, guna
memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Setaip poin-poin atau isi dari
perjanjian perkawinan harus dibuat sesuai dengan kesepakatan/persetujuan
para pihak, dilandasi dengan itukad baik dan isinya tidak boleh bertentangan
dengan aturan huku. Dalam perjanjian perkawinan harusnya juga memuat
tentang sanksi, terutama untuk suami sebagai bentuk perlindungan hukum
terhadap hak-hak isteri kedua melalui perjanjian perkawinan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Perkawinan.