Abstract:
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat
sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau
untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, syarat diangkat sebagai Notaris Pengganti
Warga Negara Indonesia, Sarjana Hukum dan bekerja sebagai karyawan
kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. Permasalahan
dalam penelitian ini yaitu; Bagaimana peran Notaris Pengganti terhadap
pembuatan akta?, Bagaimana tanggung jawab Notaris Pengganti
terhadap akta yang dibuatnya? dan Bagaimana proses
pertanggungjawaban Notaris Pengganti jika ada akta yang dibuatnya
bermasalah?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (metode
penelitian hukum normatif) objek yang dianalisis dengan pendekatan yang
bersifat kualitatif merupakan metode penelitian yang mengacu pada
norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan PerundangUndangan. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu
yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa peran Notaris Pengganti
terhadap pembuatan akta sangat penting karena akta yang dibuat oleh
Notaris Pengganti juga merukapan akta autentik, seperti peran Notaris
dalam membuat akta, Notaris Pengganti juga memiliki tanggung jawab
penuh terhadap akta yang dibuatnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, jika
ada akta yang dibuat Notaris Pengganti bermasalah maka itu tanggung
jawab Notaris Pengganti, tentunya para pihak yang merasa dirugikan bisa
melakukan penuntutan secara perdata dan pidana. Namun dalam
pemeriksaan Notaris Pengganti dalam penyidikan, penuntut umum atau
hakim harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Majelis
Kehormatan Notaris.