Abstract:
umi air danluarangkasaadalahkaruniaTuhan Yang
MahaEsamempunyaifungsipentinggunamembangunmasyarakatadildanmakmur.S
ebagaimanaternyatadalamPasal 33 ayat (3) UUD 1945.Salah
satuupayauntukmewujudkanyaadalahdenganmelaluipendaftarantanahseluruhbid
angtanah di Indonesia.Pendaftarantanah yang popular
dengansebutansertipikasitanahadalahkewajibanpemerintahuntukmenjaminkepast
iandanperlindunganhukumkepemilikantanahmasyarakat (UUPA Pasal 19 ayat
(1)), selainitusebagai modal peningkatankesejahteraanhidupmasyarakat.
Pendaftarantanah yang
selamainidilakukanpadaumumnyamasihbersifatsporadik yang
tentunyaakanmemerlukanwaktu yang lama
untukmenyelesaikanpendaftaranseluruhbidangtanah di wilayah Indonesia.
Olehkarenaitu, pemerintahdalamhaliniKementerianAgrariadan Tata
Ruang/BadanPertanahanNasionalmenerbitkanPeraturanMenteriAgrariadan Tata
Ruang/KepalaBadanPertanahanNasionalNomor 35 Tahun 2016
tentangPercepatanPelaksanaanPendaftaran Tanah SistematisLengkap yang
telahdiubahdenganPeraturanMenteriAgrariadan Tata
Ruang/KapalaBadanPertanahanNasionalNomor 1 Tahun 2017
dankemudiandisempurnakandenganPeraturanMenteriAgrariadan Tata
Ruang/KepalaBadanPertanahanNasionalNomor 12 Tahun 2017
tentangPercepatanPendaftaran Tanah SistematisLengkap.
Pemerintahmemilihmenggunakanmetodependaftarantanahsistematisleng
kapsebagaisolusipendaftarantanah yang
lebihefektifdanefisiendansebagaisaranapeningkatankualitas data
pendaftarantanah di Indonesia.Tujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahui
pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan di Kantor
PertanahanKabupaten Simalungun, danhambatan-hambatan yang terjadi dalam
pelaksanaan PTSL, upaya-upaya yang dilakukanuntukmengatasihambatanhambatantersebutsertapengaruh PTSL teradapmasyarakat.Metodependekatan
yang
digunakandalampenelitianiniadalahyuridisempirisdanpenelitianinibersifatdeskriftif
analistis.
Berdasarkanhasilpenelitiandapatdisimpulkanbahwadalampelaksanaan
PTSL Kantor PertanahanKabupatenSimalunguntelahmelaksanakan program
tersebutsesuaidenganketentuanperaturanpemerintah.Tujuandari PTSL
untukpercepatanpemberiankepastianhukumdanperlindunganhukumhakatastanah
rakyatsecarapasti, sederhana, cepat, lancar, aman,
adilmeratadanterbukasertaakuntabel,
vi
sehinggadapatmeningkatkankesejahteraandankemakmuranmasyarakatakanterw
ujud.