dc.description.abstract |
Penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) pada dasarnya merupakan
pihak yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian pada konsumen. Adakalanya
pula debt collector tidak bekerja dengan profesional seperti yang diharapkan oleh
leasing. Terkadang untuk mendapatkan hutang yang ditagihnya mereka
melakukan tindakan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi
nasabah
yang
ditagih
hutangnya
tersebut.
Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuibentuk tindak pidana pencurian atau
perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT. Adira Finance,
untukmengetahuipertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian atau
perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT. Adira Finance,
danuntukmengetahui sistem pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian atau
perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dari PT. Adira Finance dalam
putusan No. 141/Pid. B/2019/PN. PKY.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaTindak Pidana yang sering
dilakukan oleh pihak ketigaadalah tindak pidana berdasarkan Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana
yaitu:
Memaksa
seorang
dengan
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, Pemerasan dengan kekerasan
(afpersing), Penganiayaan.Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian
atau perampasan yang dilakukan oleh pihak ketiga dikenakan Pasal 368 ayat (1)
KUHPidana, sebab pelaku memenuhi unsur-unsur kesalahan seperti: Adanya
kemampuan bertanggungjawab pada si pembuat. Artinya keadaan jiwa si pembuat
harus normal, kemudian adanya hubungan batin antara si pembuat dengan
perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta tidak
adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf, atau
pembenar.Sistem pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian atau perampasan
yang dilakukan oleh pihak ketigadari PT. Adira Finance dalam putusan No.
141/Pid. B/2019/PN. PKY di nilai tidak sesuai. Putusan bebas yang dijatuhkan
hakim kepada terdakwa terkesan tidak sesuaidengan tuntutan jaksa penuntut
umum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. |
en_US |