Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN ANDALAS SEBAGAI KORBAN PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN

Show simple item record

dc.contributor.author RIANTI, RANI KANOV
dc.date.accessioned 2021-12-06T01:02:46Z
dc.date.available 2021-12-06T01:02:46Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16934
dc.description.abstract Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak wartawan. Kejahatan penculikan dan penganiayaan tersebut pernah terjadi terhadap wartawan Andalas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas, perlindungan hukum terhadap wartawan andalas dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan, analisis hukum pidana dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan mengumpulkan data melalui wawancara yang didapat dari penelitian lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas yaitu dengan menerapkan unsur kemampuan bertanggungjawab (secara hukum) terhadap pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan lebih maksimal untuk mejerat pelaku yang secara hukum atas kesalahan yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Perlindungan hukum terhadap wartawan andalas dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan pada dasarnya sudah tercermin dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Analisis hukum pidana dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas bahwa penyidik terlihat keliru dalam menerapkan pasal terhadap perbuatan yang menyangkut wartawan sebagai korban dengan menerapkan Pasal 170 Jo. Pasal 351 KUHP, sebab pada dasarnya penyidik seharusnya dapat menerapkan ketentuan hukum dalam Pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. . en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN ANDALAS SEBAGAI KORBAN PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account