dc.description.abstract |
Tata cara penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum di Mahkamah
Konstitusi diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Pelaksanaan pemeriksaan, persidangan, dan pemutusan
perselihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diatur pada Pasal 6-
Pasal 15 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud alat bukti lain
berupa informasi secara elektronik dalam alat bukti pada penyelesaian sengketa
pemilihan hasil pemilihan kepala daerah, untuk mengetahui kekuatan alat bukti
berupa informasi secara elektronik dalam penyelesaian sengketa pilkada, dan untuk
mengetahui penggunaan alat bukti lain berupa informasi elektronik dalam
penyelesaian sengketa pilkada.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kekuasaan kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah merupakan kewenangan tambahan yang berasal dari UndangUndang, di luar kewenangan pokok yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alat bukti
Informasi Elektronik penting dan berkekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah
dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
di Mahkamah Konstitusi, mengingat kebutuhan akan perkembangan zaman, serta
amanat Undang-Undang sebagaimana diatur pada Pasal 10 Ayat (1) angka 6
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. |
en_US |