Abstract:
Menurut Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu dan untuk waktu
tidak tertentu. Dalam Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu
didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“kepmenakertrans 100/2004”),
pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu
tertentu atau untuk pekerjaan tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat
sementara selanjutnya disebut Kepmen 100/2004.Perjanjian kerja yang dibuat untuk
waktu tertentu harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 ayat 1 Undang Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih
menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak dinginkan sehubungan dengan
berakhirnya kontrak kerja.
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis
(Pasal 57 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak
dinginkan sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja. Dalam Pasal 59 ayat (1)
UU No. 13/2003 joPasal 13 KEP. 100/ 2004, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak penandatanganan