Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Studi Pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratiwi, Nurul Dita
dc.date.accessioned 2020-03-03T02:19:39Z
dc.date.available 2020-03-03T02:19:39Z
dc.date.issued 2019-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1689
dc.description.abstract Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari pasal 289-296 KUHP yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur dalam KUHP saja namun diatur pula pada UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 81 dan 82. Dalam hubungan ini, kesalahan merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana. Ketentuan pidana penyalahgunaan atau kejahatan narkotika diatur dalam pasal 111 s/d pasal 148 UU Narkotika. Dalam UU Narkotika, terhadap narapidana narkotika dilakukan perawatan di Lembaga Pemasyarakatan dan melaksanakan hal tersebut sebagai bagian dari pembinaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis atau pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya. Pengaturan hukum terhadap kejahatan pencabulan dengan penyalahgunaan narkotika secara bersamaan berdasarkan penelusuran penulis dalam penelitian ini tidak terdapat dijumpai dalam peraturan yang sama. Akan tetapi kejahatan pencabulan dengan penyalahgunaan narkotika memiliki pengaturan hukumnya masing-masing. Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dengan penyalahgunaan narkotika, berdasarkan penelitian penulis di lapangan, penyidik menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Upaya preventif yang dapat dilakukan pihak kepolisian adalah dengan cara memberikan himbauan-himbauan kepada ibu-ibu dan organisasi wanita, melakukan pengawasan terhadap anak, melakukan patroli rutin, melakukan penyuluhan hukum, dan melakukan kerja sama dengan masyarakat. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pencabulan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Studi Pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account