Research Repository

Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Hak Atas Tanah Terhadap Gugatan Dari Pihak Lain

Show simple item record

dc.contributor.author Huda, Romiatul
dc.contributor.author Ramadhani, Rahmat
dc.date.accessioned 2021-12-04T02:06:45Z
dc.date.available 2021-12-04T02:06:45Z
dc.date.issued 2021-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16873
dc.description.abstract Tanggungan diartikan sebagai barang yang dijadikan jaminan. Sedangkan jaminan itu sendiri artinya tanggungan atas pinjaman yang diterima. Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pemjualan tersebut. Dalam hal ini kreditur selalu pihak yang secara langsung memang memiliki hubungan hukum dengan debitur melalui perjanjian yang telah mereka lakukan tentu saja sudah siap dengan segala sikap dari debitur tersebut, namun bagaimana dengan sipemenang lelang, yang dalam hal ini pemenang lelang hanyalah perorangan/badan hukum yang secara sah dan legal melakukan jual beli dengan cara yang ditetapkan dan dijalankan berdasarkan undang-undang, Pemenang lelang yang dalam hal ini menjadi pembeli dari objek jaminan tersebut melalui lelang, malah juga mendapatkan gugatan dari pihak debitur ataupun pihak lain karena merasa tidak puas dan ada haknya yang dirugikan dengan keputusan kreditur melakukan pelelangan tersebut. Tentunya hal ini perlu pengkajian lagi agar para pemenang lelang tidak menjadi pelampiasan dari ketidak puasan pihak manapun atas pelelangan barang jaminan yang diberikannya kepada pihak kreditur/bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan lelang, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang didapat oleh seorang pemenang lelang hak atas tanah jika ada gugatan dari pihak lain yang merasa haknya dirugikan atas pelelangan hak atas tanah tersebut. Perlindungan hukum yang dimaksud disini adalah perlindungan hukum yang menjamin hak sipemenang lelang atas objek lelang yang dimenangkannya. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa bentuk perlindung hukum yang didapat oleh pemenang lelang adalah, putusan pengadilan yang mengatakan bahwa lelang sah sacara hukum dan menguatkan hak pemenang lelang atas objek lelang yang dimenangkannya. Adapun jika lelang diputus pengadilan batal karena hukum, dalam hal ini perlindungan hukum yang didapat oleh pemenang lelang adalah, ia dapat menuntut uang pembayaran atas objek lelang yang telah disetorkan pada pejabat lelang, serta dapat menuntut biaya yang dikeluarkan jika sudah melakukan pendaftaran atas objek lelang tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pemenang lelang en_US
dc.title Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Hak Atas Tanah Terhadap Gugatan Dari Pihak Lain en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account