dc.description.abstract |
Tanggungan diartikan sebagai barang yang dijadikan jaminan. Sedangkan
jaminan itu sendiri artinya tanggungan atas pinjaman yang diterima. Apabila
debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk
menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil pemjualan tersebut. Dalam hal
ini kreditur selalu pihak yang secara langsung memang memiliki hubungan
hukum dengan debitur melalui perjanjian yang telah mereka lakukan tentu saja
sudah siap dengan segala sikap dari debitur tersebut, namun bagaimana dengan
sipemenang lelang, yang dalam hal ini pemenang lelang hanyalah
perorangan/badan hukum yang secara sah dan legal melakukan jual beli dengan
cara yang ditetapkan dan dijalankan berdasarkan undang-undang, Pemenang
lelang yang dalam hal ini menjadi pembeli dari objek jaminan tersebut melalui
lelang, malah juga mendapatkan gugatan dari pihak debitur ataupun pihak lain
karena merasa tidak puas dan ada haknya yang dirugikan dengan keputusan
kreditur melakukan pelelangan tersebut. Tentunya hal ini perlu pengkajian lagi
agar para pemenang lelang tidak menjadi pelampiasan dari ketidak puasan pihak
manapun atas pelelangan barang jaminan yang diberikannya kepada pihak
kreditur/bank.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan
lelang, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang didapat oleh
seorang pemenang lelang hak atas tanah jika ada gugatan dari pihak lain yang
merasa haknya dirugikan atas pelelangan hak atas tanah tersebut. Perlindungan
hukum yang dimaksud disini adalah perlindungan hukum yang menjamin hak
sipemenang lelang atas objek lelang yang dimenangkannya.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa bentuk perlindung hukum yang
didapat oleh pemenang lelang adalah, putusan pengadilan yang mengatakan
bahwa lelang sah sacara hukum dan menguatkan hak pemenang lelang atas objek
lelang yang dimenangkannya. Adapun jika lelang diputus pengadilan batal karena
hukum, dalam hal ini perlindungan hukum yang didapat oleh pemenang lelang
adalah, ia dapat menuntut uang pembayaran atas objek lelang yang telah
disetorkan pada pejabat lelang, serta dapat menuntut biaya yang dikeluarkan jika
sudah melakukan pendaftaran atas objek lelang tersebut. |
en_US |