Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini bersifat
deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi
kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku, literatur, yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisi data yang digunakan
adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data,
mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan
masalah dan akhirnya menarik untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil
penelitian menjadi suatu laporan.
Melalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas kurator
sepenuhnya belum efisien disebabkan oleh kurang sempurnanya Undang -undang
Nomor 37 Tahun 2004 yakni: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 belum
memahami sepenuhnya fungsi dan peran kurator, dan dalam undang-undang
tersebut PKPU tidak jelas mengatur kapan sebenarnya seorang kurator benarbenar mulai berwenang, dalam melakukan pengurusan atau pengamanan harta
boedel pailit, Undang-undang ini tidak mempunyai ketentuan yang tegas untuk
melindungi kehormatan dari putusan-putusan Pengadilan Niaga.