Abstract:
Tujuan penelitian yang diteliti adalah untuk mengetahui pelaksanaan
sertifikasi halal MUI di Hotel Grand Jamee Syariah dengan perlindungan konsumen,
Untuk mengetahui penerapan sertifikasi halal MUI di Hotel Grand Jamee Syariah.
Metode Penelitian Skripsi ini merupakan jenis penelitian kualitatif, Sumber data
berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu Wawancara (Interview), Dokumentasi, Observasi. teknik analisis data adalah
analisis deskriptif yaitu metode yang menggambarkan hasil penelitian dengan
menelaah data yang diperoleh dari perusahaan kemudian dibandingkan dengan
berbagai teori yang mendukung masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan, kesimpulannya adalah bahwa makan dan minum yang disediakan Hotel
Grand Jamee Syariah wajib telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,
menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah,
termasuk fasilitas bersuci, Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib
mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah Maka penulis menarik kesimpulan
dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan sertifikat halal MUI pada pada hotel grand
jamee syariah sangat berpengaruh besar untuk perlindungan konsumen.