Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rumah Kost Atas Peralihan Sewa Kepada Pihak Ketiga (Studi Kecamatan Medan Timur)

Show simple item record

dc.contributor.author Ayu, Deby Putri
dc.date.accessioned 2020-03-03T02:12:20Z
dc.date.available 2020-03-03T02:12:20Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1685
dc.description.abstract Pasal 1548 KUH Perdata sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Mengulang sewakan objek sewa kepada pihak ketiga adalah suatu hal yang dilarang, tanpa sepengetahuan persetujuan dari pemilik objek sewa, sesuai dengan pada Pasal 1559 KUH Perdata. Namun pada kenyataan nya masih banya terjadi khususnya di Kecamatan Medan Timur, bahwa pihak penyewa mengulang sewakan atau mengalihkan kamar kost kepada pihak ketiga tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik kost. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara dan penelurusan langsung kelapangan sebagai data primernya serta data sekunder dan data tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan tehadap perlindungan hukum oleh pemilik rumah kost dalam atas perlihan sewa kamar kost yang dilakukan pihak penyewa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui masih terjadi pengalihan hak sewa kamar kost yang dilakukan pihak penyewa kepada pihak ketiga, yang mana telah di atur dalam KUH Perdata hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa sepengetahaun pemiliknya, dengan begitu akibat hukum yang timbul dari tindakan tersebut maka pihak yang menyewakan dapat melakukan pembatalan perjanjian sewa-menyewa dan menuntut ganti rugi. Akibat pembatalan perjanjian sewa-menyewa tersebut maka perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pihak penyewa dengan pihak ketiga juga batal demi hukum. Untuk mendapatkan kepastian hukum maka seharusnya perjanjian itu harus jelas dan tegas dalam kesepakatan baik dalam aturan kost maupun pemberitahuan kepada pihak penyewa sebelum menikmati kamar kost tersebut en_US
dc.subject perjanjian en_US
dc.subject sewa menyewa en_US
dc.subject kamar kost en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rumah Kost Atas Peralihan Sewa Kepada Pihak Ketiga (Studi Kecamatan Medan Timur) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account