Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Anak Korban Pemerkosaan Sebagai Pelaku Aborsi (Analisis Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/Pn-Mbn)

Show simple item record

dc.contributor.author Arieandra, Dina Rosianaputri
dc.date.accessioned 2020-03-03T02:06:24Z
dc.date.available 2020-03-03T02:06:24Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1684
dc.description.abstract Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa seseorang dilarang melakukan aborsi kecuali adanya indikasi yang membahayakan janin dan ibu. Seseorang yang melakukan aborsi tanpa ketentuan dalam Pasal 75 maka akan dikenakan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah). Namun dalam kasus ini seseorang yang melakukan Aborsi adanya unsur paksaan atau noodweer yang artinya tidak bisa dipidana. Kasus ini merupakan aborsi dari hasil perkosaan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya sendiri (incest), dalam penjatuhan putusan hakim bahwa korban perkosaan yang melakukan aborsi dijatuhi pidana 6 bulan dan 3 bulan pelatihan kerja serta membayar biaya perkara, korban perkosaan sebagai pelaku aborsi ini adalah anak perempuan berusia 15 tahun artinya masih dibawah umur dan belum cakap hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif sementara data yang diambil adalah data sekunder sehingga pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Sementara analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu mengkaji kebenaran dari studi dokumentasi dan penarikan kesimpulan dari setiap Pasal demi Pasal yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjatuhan pidana yag dilakukan oleh Majelis Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat, bahwa seseorang yang dipidana dalam kasus ini berumur 15 (lima belas) tahun dan adanya sifat ancaman serta daya paksa selama ia menjadi korban pemerkosaan hingga ia hamil. Bahwa hasil visum juga tidak menunjukan kecocokan antara anak perempuan tersebut dan mayat bayi. Bahwa adanya kejanggalan pada proses pengadilan yang seharusnya anak dibawah umur mempunyai hak spesial, penulis menganalisis Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn ini bahwa majelis hakim dalam memberikan Putusan kurang adil dan tidak memperhatikan latar belakang, sebab, serta kejiwaan anak perempuan tersebut. en_US
dc.subject Aborsi, en_US
dc.subject Perkosaan en_US
dc.subject Anak Perempuan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Anak Korban Pemerkosaan Sebagai Pelaku Aborsi (Analisis Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/Pn-Mbn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account