dc.description.abstract |
Sertifikasi halal merupakan kebijakan yang lumrah dan diterapkan di
negara-negara islam, maupun negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah
umat islam. Kebijakan ini diterapkan dengan maksud agar produk-produk yang
masuk dan beredar di negara tersebut adalah produk yang telah teruji kehalalannya.
Sedangkan kegiatan ekspor-impor juga merupakan kegiatan yang tidak asing lagi
dalam perdagangan Internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji
lebih dalam tentang kedudukan Kebijakan Pemberlakuan Sertifikasi Halal
Terhadap Produk Asing Menurut Peraturan WTO Tentang Hambatan Teknis Dalam
Perdagangan Internasional, juga meneliti bagaimana dampak Pemberlakuan
Sertifikasi Halal Bagi Korea Selatan Sebagai Negara Pengimpor Dan Indonesia
Sebagai Negara Tempat Produk Impor Diedarkan, serta juga mengkaji tentang
Perkembangan Sertifikasi Halal Pada Suatu Produk Dalam Perdagangan
Internasional.
Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
dengan cara mengkaji ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan menelaah
dan mengkaji litelatur seperti buku, kamus, kamus hukum, ensiklopedia, serta
jurnal dan artikel hukum yang berkesinambungan dengan pembahasan dalam
skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pasar halal juga telah
berkembang pesat, sehingga sertifikasi halal menjadi hal yang tidak asing lagi
dalam perdagangan internasional. Pengaturan hukum tentang penerapan sertifikasi
halal terhadap produk asing di suatu negara dalam hal ini Indonesia tidak perlu
dianggap memberikan hambatan atau dampak yang negatif bagi kegiatan ekspor,
impor, dan sama sekali tidak melanggar hukum internasional. Penerapan sertifikasi
halal ini justru menambah daya saing dalam perdagangan internasional, karena tiap
negara pengimpor berlomba-lomba untuk menerapkan sertifikasi halal pada
produknya, agar produk-produk mereka dapat masuk dan beredar di negara-negara
tujuan yang menerapkan sertifikasi halal bagi produk asing. Namun ada dampak
dari segi kesulitan bagi produsen kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal di
Indonesia sendiri, sedangkan bagi Korea Selatan sebagai negara yang mengekspor
produk kosmetik ke Indonesia mendapatkan dampak positif yaitu berkembangnya
industri halal di negaranya juga dibuatnya website khusus yang akan memudahkan
konsumen Muslim untuk memilih produk-produk asal Korea Selatan apa saja yang
aman untuk digunakan. |
en_US |