Abstract:
Notari s merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autenti k yang
mana kewenangan notari es sudah di tetapkan ol eh undang-undang. Faktanya di lapangan ti dak
sediki t notari s yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan dalam pembuatan akta yang
mengakibatkan munculnya perbuatan pidana, misalnya dalam putusan Pengadilan Neger i
Padang Nomor 535/Pi d.B/2013/PN. Pdg yang menjerat seorang notari s karena melakukan
tindak pidana pemalsuan sehingga notari s tersebut di kenakan pertanggungjawaban pidana
terhadapnya.
Tuj uan peneli t ian ini untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum notaris
dal am proses pembuatan akta yang berkepastian hukum, untuk mengkaji dan menganalisis
akibat hukum terhadap akta yang dalam proses pembuatannya mengandung unsur pemalsuan,
serta untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pi dana notaris pada Putusan
Pengadilan Negeri Padang Nomor 535/Pi d.B/2013/PN. Pdg dalam hal akta yang dibuat
notari s mengandung unsur pemalsuan.
Metode yang di gunakan dalam peneli t ian ini adal ah metode peneli t ian hukum
normatif, yai tu metode dengan cara pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library
research) yai tu dengan cara meneli t i data sekunder berupa bahan hukum primer seperti bukubuku ilmiah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan data-data yang
di perol eh dengan cara mengakses internet yang berkai tan dengan peneli t ian.
Hasil dari peneli t ian yang diperol eh, bahwa kedudukan hukum notari s dalam proses
pembuatan akta yang berkepast i an hukum adalah sebagai pejabat yang berwenang untuk
melakukan pembuatan akta yang diinginkan ol eh para pihak. Notari s sebagai pejabat umum
yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta harus memperhati kan semua aturan hukum
yang berl aku dan t i dak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangannya dalam
pembuatan akta. Notari s juga di tuntut untuk membuat akta yang berkepastian hukum, hal
tersebut harus tertuang dan dimasukkan dalam proses pembuatan akta autenti k, sebab akta
autenti k bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Akibat hukum
terhadap akta yang dalam proses pembuatannya mengandung unsur pemalsuan adalah
terhadap akta notaris tersebut dapat dibatal kan. Akta notari s dapat dibatal kan adalah sanksi
terhadap suatu perbuatan hukum yang mengandung cacat yuri dis (penyebab kebatal an) berupa
pembatal an perbuatan hukum atas keinginan pihak tertentu dan akibat hukum dari pembatal an
i tu yai tu perbuatan hukum tersebut ti dak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya
pembatal an. Pertanggungjawaban pidana notari s pada Putusan Pengadilan Negeri Padang
Nomor 535/Pi d.B/2013/PN. Pdg pada dasarnya sudah memenuhi semua unsur
pertanggungjawaban pidana baik dari segi kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya
kesalahan, dan t i dak adanya alasan pemaaf , sehingga dalam hal ini keti ga unsur
pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi sehingga secara hukum terdakwa selaku notaris
dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan t indak pidana pemalsuan tanda
tangan seseorang dalamsebuah akta autenti k.