Research Repository

Tinjauan Yuridis Tentang Turut Serta Melakukan Penipuan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1912 K/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Al Zakawali, Muhammad Muthi
dc.date.accessioned 2020-03-03T01:59:35Z
dc.date.available 2020-03-03T01:59:35Z
dc.date.issued 2019-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1681
dc.description.abstract Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang, untuk menganalisis analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1912 K/Pid.Sus/2015 yang menjatuhkan pidana kepada yang turut serta melakukan penipuan dan turut serta menggunakan akta otentik palsu untuk pencucian uang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencucian uang adalah dengan melakukan perbuatan penipuan dan menggunakan akta otentik palsu dengan menerika cek dan dicairkan oleh Terdakwa di Bank BNI 46 cabang Adisucipto bersama Roni Rahardi Indra Asmara dan terdakwa meminjam rekening isterinya untuk menampung uang dari perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menempatkan, mentransfer, membelanjakan uang yang diperoleh dari dugaan perbuatan tindak pidana. Penegakan hukum orang yang membantu melakukan tindak pidana pencucian uang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan turut serta menggunakan akta otentik palsu dan melakukan tindak pidana pencucian uang adalah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1912 K/Pid.Sus/2015 yang menjatuhkan pidana kepada yang turut serta melakukan penipuan dan turut serta menggunakan akta otentik palsu untuk pencucian uang adalah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun. en_US
dc.subject Medeplichtig Zijn en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Tentang Turut Serta Melakukan Penipuan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1912 K/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account