Research Repository

Peran Camat Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Studi Di Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Fauziah Nurina
dc.date.accessioned 2020-03-03T01:54:12Z
dc.date.available 2020-03-03T01:54:12Z
dc.date.issued 2019-03-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1678
dc.description.abstract Peran Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan memiliki porsi peran sebagai pemberi keputusan terhadap rekomendasi lurah terkait pengangkatan kepala lingkungan maupun terhadap pemberhentian kepala lingkungan baik yang direkomendasikan lurah maupun sepihak yang dapat dilakukan oleh camat. Sedangkan untuk Peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian di Kota Medan memiliki 2 (dua) aturan yang sudah berlaku yaitu Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan Dan PemberhentianKepalaLingkungandan Perwal Kota Medan No. 29 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan se-kota Medan. Pada praktiknya, Kecamatan Medan Perjuangan masih menggunakan Perwal Kota Medan yang berimbas kepada pemilihan kepala lingkungan Kelurahan Tegal Rejo, yang dalam pemilihan kepala lingkungan tidak melaksanakan musyawarah masyarakat dan juga kepala lingkungan telah meninggal dunia dan diganti dengan anak kandungnya sendiri. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji permasalahan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kecamatan Medan Perjuangan dan mengkaji peran camat serta mengkaji bagaimana hambatan-hambatan Kecamatan Medan Perjuangan dalam Pengangkatan dan Pemberhentian kepala lingkungan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertama, prosedur pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan yaitu tidak jauh berbeda antara Perda dan Perwal tersebut, namun terdapat beberapa poin yang berbeda seperti: persyaratan administrasi umur pencalonan, kelengkapan berkas, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Kedua, peran camat dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kecamatan Medan Perjuangan yaitu sebagai pemberi keputusan baik pengankatan dan pemberhentian atas usulan pencalonan dari lurah. Ketiga, hambatan yang di dapatkan oleh camat terhadap pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kecamatan Medan Perjuangan yaitu berkaitan dengan pelaksanaan Perda Kota Medan yang masih dalam tahap penataan dan sosialisasi 3 tahun sejak diterbitkannya Perda tersebut. en_US
dc.subject Peran Camat en_US
dc.subject Pengangkatan en_US
dc.subject Pemberhentian en_US
dc.subject Kepala Lingkungan en_US
dc.title Peran Camat Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Studi Di Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account