Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Tunagrahita Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Masyarakat Kota Binjai)

Show simple item record

dc.contributor.author Ayu, Rizky
dc.date.accessioned 2020-03-03T01:29:41Z
dc.date.available 2020-03-03T01:29:41Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1672
dc.description.abstract Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban serta perlindungan yang sama dengan masyarakat normal lainnya. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak yang diberikan terhadap penyandang disabilitas. Tetapi faktanya banyak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih spesifik, bahkan menjadi korban kekerasan seksual yaitu tindak pidana perkosaan. Sehingga mengalami trauma berkepanjangan dan bertambah lagi beban hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana perkosaan terhadap penyandang disabilitas tunagrahita, bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas korban perkosaan serta upaya yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai terhadap penyandang disabilitas tunagrahita korban perkosaan. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris (yuridis empiris) dengan pendekatan sosiologis. Bersifat deskriptif analitis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari Al-Qur’an dan data primer yang didapat melalui wawancara dengan ibu Yuliana br. Tarigan, SKM, selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Kota Binjai, Ibu Korban bernama Ibu Khairani, dan Bapak Kapling Lingkungan 6 bernama Bapak Iwan. Data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh faktor penyebab penyandang disabilitas tunagrahita sebagai korban perkosaan disebabkan adanya subordinasi antara pelaku dengan korban yang beranggapan bahwa pelaku merasa lebih kuat sedangkan penyandang disabilitas kaum yang lemah. Bentuk perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban perkosaan yaitu adanya pendampingan, pemulihan psikologis konseling serta bantuan medis terhadap korban. Serta upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Masyarakat (P3AM) Kota Binjai yaitu bekerja sama dengan Pihak Kepolisian dan masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta pengawasan terhadap keadaan sekitar dan memberikan perhatian kepada seseorang penyandang disabilitas fisik maupun non fisik. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Penyandang Disabilitas en_US
dc.subject Perkosaan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Tunagrahita Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Masyarakat Kota Binjai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account