Research Repository

Tinjauan Yuridis Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Aulia, Nazli
dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.date.accessioned 2021-12-01T08:17:16Z
dc.date.available 2021-12-01T08:17:16Z
dc.date.issued 2021-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16679
dc.description.abstract Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal nilai nilai Pancasila di tengah masyarakat Indonesia. BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai nilai Pancasila karena pengawalan nilai nilai Pancasila ini dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, kementrian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya. Urgensi lahirnya lembaga BPIP dalam penyempurnaannya melalui Revitalisasi Organisasi, menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Mulai dari konsep dasar pembentukan dan fungsinya yang tidak jelas. Tentu sebagai lembaga pencegahan pelanggaran atau masalah yang berkaitan dengan Ideologi pancasila, dan memiliki tugas, kewenagan yang cukup besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia haruslah diiringi dengan dasar hukum dan latar belakang pembentukan serta pertanggungjawabannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembannya terhadap Negara dan masyarakat dalam pembinaan Ideologi Pancasila. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis data skunder yang terkait dengan Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Struktur Kelembagaan Negara Indonesia, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Data yang dianalisis hanya data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier, sedangkan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, selanjutnya dianalisis secara yurudis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa BPIP adalah Lembaga yang membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan negara dikategorikan sebagai Lembaga Non Kementrian dibawah Presiden secara langsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ dengan tugas dan wewenang secara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara efektif) dibentuk oleh Presiden untuk membantu Pemerintah mencapai tujuan Negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Posisi BPIP dalam Stuktur Ketatanegaraan di Indonesia adalah dibawah Presiden dan bertanggungjawab terhadap Presiden, dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan laporan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Dalam pengimplementasikan tugas dan fungsinya memberikan rekomendasi terhadap sebuah peraturan yang bertentangan dengan Pancasila, maka perlunya penguatan terhadap kelembagaan BPIP baik berupa penguatan terhadap payung hukum misalnya Undang-undang atau juga dari segi fungsi yang nantinya dapat memberikan sebuah putusan yang berkekuatan hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pancasila en_US
dc.subject BPIP en_US
dc.subject Kelembagaan Negara en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account