dc.description.abstract |
Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari
pemerintah untuk mengawal nilai nilai Pancasila di tengah masyarakat Indonesia.
BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai
nilai Pancasila karena pengawalan nilai nilai Pancasila ini dilakukan terhadap
lembaga tinggi negara, kementrian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial
politik dan komponen masyarakat lainnya. Urgensi lahirnya lembaga BPIP dalam
penyempurnaannya melalui Revitalisasi Organisasi, menuai pro dan kontra dari
berbagai kalangan. Mulai dari konsep dasar pembentukan dan fungsinya yang tidak
jelas. Tentu sebagai lembaga pencegahan pelanggaran atau masalah yang berkaitan
dengan Ideologi pancasila, dan memiliki tugas, kewenagan yang cukup besar dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia haruslah diiringi dengan dasar hukum dan latar
belakang pembentukan serta pertanggungjawabannya sesuai dengan tugas dan
fungsi yang diembannya terhadap Negara dan masyarakat dalam pembinaan
Ideologi Pancasila.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis data skunder yang terkait
dengan Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Struktur
Kelembagaan Negara Indonesia, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sedangkan sifatnya adalah
deskriptif. Data yang dianalisis hanya data sekunder, yang mencakup bahan hukum
primer, sekunder dan tertier, sedangkan alat pengumpul datanya adalah studi
dokumen, selanjutnya dianalisis secara yurudis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa
BPIP adalah Lembaga yang membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila. Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan
negara dikategorikan sebagai Lembaga Non Kementrian dibawah Presiden secara
langsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ
dengan tugas dan wewenang secara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara
efektif) dibentuk oleh Presiden untuk membantu Pemerintah mencapai tujuan
Negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Posisi BPIP dalam Stuktur Ketatanegaraan di Indonesia adalah dibawah Presiden
dan bertanggungjawab terhadap Presiden, dan Presiden yang selanjutnya diteruskan
kepada masyarakat sebagai kesatuan laporan pertanggungjawaban pemerintah
secara keseluruhan. Dalam pengimplementasikan tugas dan fungsinya memberikan
rekomendasi terhadap sebuah peraturan yang bertentangan dengan Pancasila, maka
perlunya penguatan terhadap kelembagaan BPIP baik berupa penguatan terhadap
payung hukum misalnya Undang-undang atau juga dari segi fungsi yang nantinya
dapat memberikan sebuah putusan yang berkekuatan hukum. |
en_US |