dc.description.abstract |
Pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus di bayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Negara mencari pembiayaan dengan cara menarik pajak kepada warganya. Tanpa pemungutan pajak sudah bisa di pastikan bahwa keuangan Negara akan lumpuh, terutama Negara berkembang seperti Indonesia.
Pada Tahun 2014, untuk mengikuti perkembangan jaman, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.05/2014 tentang System Penerimaan Negara secara Elektronik. Pembayaran pajak melalui kode billing agar wajib pajak melakukan pembayaran secara online sesuai aplikasi yang disediakan oleh DJP.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami efektifitas penerapan e-billing system di KPP Pratama Padangsidimpuan. Data penelitian ini diperoleh dari hasil dokumentasi dan wawancara terhadap satu orang informan kunci. Metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris, sumber data yaitu dari hukum Islam, data primer diambil melalui wawancara, dan data sekunder melalui kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah penerapam e-billing system dapat dikategorikan efektif masih di angka presentasi 50% namun tetap memperlihatkan adanya peningkatan total pembayaran pajak oleh wajib pajak. Hal ini dinilai efisien untuk menggantikan sistem pembayaran pajak secara manual. Kebijakan Pembayaran pajak melalui e-billing system di KPP Pratama Padangsidimpuan memiliki pengaruh positif terhadap pajak pendapatan negara dilihat dengan adanya peningkatan penerimaan negara dari tahun 2018-2020. Kendala yang dihadapi DJP di lingkungan KPP Pratama Padangsidimpuan adalah masyarakat masih awam dengan penggunaan teknologi atau internet, seringnya dialami eror saat pembayaran yang disebabkan traffic kunjungan ke situs DJP yang sangat tinggi, kendala jaringan, dan masa pandemi Covid19 yang menyebabkan penurunan pendapatan wajib pajak di sektor-setor tertentu |
en_US |