Research Repository

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Kampanye Hitam (Black Campaign) Dalam Pemilu Melalui Media Sosial

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Muhammad Hafidz
dc.date.accessioned 2021-11-30T17:35:43Z
dc.date.available 2021-11-30T17:35:43Z
dc.date.issued 2021-10-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16609
dc.description.abstract Pelaksanaan Pemilihan Umum masih menyisahkan persoalan yang mendasar. salah satu nya dalam pelaksanaan kampanye. Seiring perkembangan zaman, kampanye yang dilakukan dalam pemilu saat ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas media sosial. Dalam kampanye di media sosial dikenal dengan adanya kampanye hitam (black campaign). Kampanye hitam yang dilakukan melalui media sosial banyak sekali terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) dekade belakangan di karenakan belum diaturnya secara terperinci dan tersurat tentang perbuatan kampanye hitam melalui media sosial di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Makanya dibutuhkan lah suatu bab maupun pasal khusus yang mengatur perbuatan pidana kampanye hitam melalui media sosial ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan kampanye hitam (black campaign) dalam pemilu melalui media sosial, penegakan hukum pidana terhadap perbuatan kampanye hitam (black campaign) dalam pemilu melalui media sosial dan mengetahui akibat hukum terhadap perbuatan kampanye hitam (black campaign) dalam pemilu melalui media sosial. Penelitian adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber data yaitu data Hukum Islam, dan data sekunder. Alat pengumpul data berupa studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan mengenai kampanye hitam (black campaign) seyogyanya tidak memiliki definisi konkrit hanya saja banyak pakar hukum yang mentafsirkan makna tersirat yang terkandung di dalam pasal tentang larangan kampanye dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam Proses penegakan hukum pada tindak pidana kampanye hitam (black campaign) melalui media sosial sangat sulit untuk ditegakkan, Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal dari penegakan hukum itu sendiri. Akibat hukum yang terjadi dari perbuatan kampanye hitam (black campaign) melalui media sosial dapat dikenakan saksi administrasi dan sanksi pidana serta akibat lain yang menjadi dampak terhadap perbuatan kampanye hitam yaitu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, rendahnya jumlah suara pemilih, dan tercorengnya pemilu yang Luber Jurdil en_US
dc.subject Pemilu en_US
dc.subject Kampanye Hitam en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Kampanye Hitam (Black Campaign) Dalam Pemilu Melalui Media Sosial en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account