Research Repository

Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 7 Tahun 2019 dalam Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Shalsabilla, Fazaliqa
dc.date.accessioned 2021-11-29T19:22:55Z
dc.date.available 2021-11-29T19:22:55Z
dc.date.issued 2021-09-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16543
dc.description.abstract Pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diseluruh Indonesia setiap tahunnya selalu mengalokasikan dan menganggarkan dana untuk hibah maupun bantuan sosial. Pemberian bantuan tersebut dibenarkan, karena regulasi pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Medan. Hibah dapat dikelompokkan menjadi pendapatan hibah dan belanja hibah. Pendapatan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri atas pendapatan hibah tersebut. Sedangkan Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah lainnya ataupun Perusahaan Daerah yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus meneurs. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan Walikota Medan nomor 7 Tahun 2019 dalam penyaluran dana hibah dan bantuan aosial di kota Medan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan suatu keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat atau sebagaimana adanya. Tingkat keberhasilan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di kota Medan oleh Dinas Sosial Kota Medan belum cukup efektif. Belum efektif ini terbukti dari belum memenuhi SOP walaupun sudah sesuai dengan perencanaannya. Dan tujuan dan sasaran yang ditentukan untuk melibatkan peran masyarakat masih minimnya pemberitahuan dan informasi yang disampaikan agar masyarakat mengetahui dan ikut turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan. en_US
dc.title Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 7 Tahun 2019 dalam Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account