Abstract:
Pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten/kota diseluruh Indonesia setiap tahunnya selalu mengalokasikan dan
menganggarkan dana untuk hibah maupun bantuan sosial. Pemberian bantuan
tersebut dibenarkan, karena regulasi pemberian dana hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh
Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Medan. Hibah dapat dikelompokkan menjadi pendapatan hibah dan belanja hibah.
Pendapatan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah Pusat dalam
bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah
yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri ataupun luar
negeri atas pendapatan hibah tersebut. Sedangkan Belanja Hibah adalah setiap
pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga
kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah lainnya ataupun Perusahaan Daerah
yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan
tidak mengikat, serta tidak secara terus meneurs.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan
Walikota Medan nomor 7 Tahun 2019 dalam penyaluran dana hibah dan bantuan
aosial di kota Medan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif
dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki
dengan pengamatan suatu keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang terlihat atau sebagaimana adanya.
Tingkat keberhasilan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di
kota Medan oleh Dinas Sosial Kota Medan belum cukup efektif. Belum efektif ini
terbukti dari belum memenuhi SOP walaupun sudah sesuai dengan
perencanaannya. Dan tujuan dan sasaran yang ditentukan untuk melibatkan peran
masyarakat masih minimnya pemberitahuan dan informasi yang disampaikan agar
masyarakat mengetahui dan ikut turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan.