dc.description.abstract |
Pada tahun 2012 pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Atas
perubahan kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Ketentuan Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pengadaan tanah
sebagai berikut: “Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan
cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk sengketa tanah
yang di selesaikan oleh kantor BPN Kota Medan, penyelesaian sengketa tanah
oleh kantor BPN Kota Medan, serta kendala yang dihadapi oleh kator BPN Kota
Medan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil
dari data primer yakni melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian tersebut diketahui terjadinya sengketa hak atas tanah
terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berkaitan dengan jalan
tol Medan-Binjai yaitu sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang
disebabkan oleh substansi UUPA yang sentralistik, struktur hukum
pelaksana pengadaan tanah yang diatur dengan prosedur formal yang ketat dan
budaya hukum aparat pelaksana yang terkekang oleh tradisi berpikir positivisme
hukum.Factor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan hak
atas tanah dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
jalan tol yaitu Pembebasan Tanah dalam proyek jalan Tol Medan-Binjai. |
en_US |