dc.description.abstract |
Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tidak terlepas dari adanya
perjanjian/perikatan, di mana terdapat persetujuan yang antara para pihak saling
mengikatkan diri, dengan satu pihak melakukan penyerahan suatu kebendaan, dan pihak
lainnya akan melakukan pembayaran sesuai yang telah diperjanjikan sebelumnya,
sebagaimana ketentuan pada Pasal 1457 KUHPerdata. Wanprestrasi dari pihak penjual
juga kerap terjadi pada perjanjian perikatan jual beli hak atas tanah yang kemudian
menimbulkan kerugian pada pihak pembeli seperti tidak dapat dialihkannya identitas
kepemilikan hak atas tanah dari si penjual ke si pembeli.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data
Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian
kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Akta pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya
sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta
Pengikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan
dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Karena notaris dalam membuat
akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak secara obyektif. Bahwa
Perjanjian pengikatan jual-beli merupakan sebuah perjanjian pendahuluan, akan tetapi
ada kemungkinan dalam melaksanakan semua persyaratan yang disepakati dalam
perjanjian pengikatan jual-beli bisa saja terjadi membutuhkan waktu yang cukup lama,
sehingga ada kemungkinan juga untuk calon penjual berhalangan untuk melakukan
penandatanganan terhadap akta jual belinya (AJB). Hal ini tentunya akan menimbulkan
kesulitan bagi pihak pembeli karena pemindahan hak tidak bisa dilakukan padahal pihak
pembeli telah memenuhi semua kewajiban untuk memperoleh haknya sebagaimana telah
disepakati dalam perjanjian pengikatan jual-beli. Adapun perlindungan hukum terhadap
para pihak khususnya pembeli dalam perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tangan,
perlindungan hukum yang diberikan dalam perjanjian pengikatan jual beli sangat kuat
karena sifat pembuktian dari perjanjian pengikatan jul beli yang dibuat di hadapan pejabat
umum dalam hal ini Notaris |
en_US |