dc.description.abstract |
Pelaku perundungan terhadap kontestan pemilu pada media massa elektronik
biasanya dilakukan dengan memposting gambar atau foto seseorang kontestan
pemilu dengan meminimalisir memodifikasi minimal sehingga pembaca masih
mudah mengenali korban. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
kebijakan hukum pidana mengatasi perundungan terhadap kontestan pemilu,
untuk mengetahui strategi pemberantasan perundungan terhadap kontestan pemilu
sebagai suatu perbuatan pidana, untuk mengetahui kebijakan hukum pidana
dalam penanggulangan menyelesaikan perundungan terhadap kontestan pemilu.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data
sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dikemukakan bahwa kebijakan hukum pidana
mengatasi perundungan terhadap kontestan pemilu adalah dari segi kebijakan
legislatif/formulasi/perundang-undangan di Indonesia saat ini dapat digunakan
dalam menangulangi tindakan perundungan dengan mengikuti ketentuan berlaku
di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Strategi pemberantasan perundungan terhadap
kontestan pemilu sebagai suatu perbuatan pidana adalah dari segi kebijakan non
penal saat ini dalam menanggulangi tindakan perundungan telah dilakukan upayaupaya dengan berbagai segi pendekatan, antara lain dengan pendekatan budaya
(kultural), pendekatan pendidikan moral (edukatif), pendekatan ilmiah,
pendekatan teknologi Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan
menyelesaikan perundungan terhadap kontestan pemilu adalah aspek kebijakan
formulasi/penal, dan non penal yang akan datang sebaiknya perlu ada suatu
peningkatan dan perubahan sebagai berikut dari segi kebijakan
legislatif/formulasi/perundang-undangan di Indonesia yang akan datang sebaiknya
perlu ada konektifitas antara sistem induk hukum pidana yaitu KUHP dengan
undang-undang di luar KUHP, artinya perlu dilakukan perubahan terhadap sistem
induk KUHP Indonesia yang berlaku saat ini, agar sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia saat ini. Dari segi kebijakan non penal yang akan datang
dalam menanggulangi tindakan perundungan dilakukan peningkatan-peningkatan
dari kebijakan non penal yang sudah dilakukan sebelumnya. |
en_US |