Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Di Daftarkan Oleh Perusahaan Ke Bpjs Ketenagakerjaan (Studi Di Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Perdana, Surya
dc.contributor.author Gusrinda Harahap, Muflich Akbar
dc.date.accessioned 2021-11-29T08:54:19Z
dc.date.available 2021-11-29T08:54:19Z
dc.date.issued 2021-05-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16447
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Oleh karena itu, Pengusaha memiliki peranan penting dalam menjamin setiap kesejahteraan tenaga kerjanya. Pengusaha memiliki kewajiban memberikan perlindungan tersebut yang dapat berupa jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut berdasarkan ketentuan yang ada, banyak dari perusahaan tertutama PT dan CV dalam ruang lingkup kecil yang terdapat di Kota Medan tidak mendaftarkan jaminan sosial pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deksriptif dan menggunakan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan data yang diambil di lapangan (field research) dan data yang berasal dari kepustakaan (library research) dan menganalisanya menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlidungan hukum pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh pengusaha merupakan hal yang wajib dan diatur di dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang BPJS. Sedangkan jika pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dikenai sanksi administrasi sesuai yang diatur di dalam Pasal 9 UU BPJS yang meliputi: sanksi administrasi tertulis, denda dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Lebih lanjut, faktor penghambat pelaksanaan hukum bagi ketenagakerjaan khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja dipengaruhi beberapa faktor yaitu: faktor pengawasan hukum, faktor ketidakpedulian pemberi kerja dan faktor rendahnya pengetahuan pekerja atas hak-haknya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject BPJS Ketenagakerjaan en_US
dc.subject Pekerja en_US
dc.subject Pengusaha en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Di Daftarkan Oleh Perusahaan Ke Bpjs Ketenagakerjaan (Studi Di Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account