dc.description.abstract |
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian jenis empiris dan pendekatan
melalui konseptual, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan
hukum secara in action pada setiap pristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat
sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian
kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara
wawancara, observasi, kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah data
kualitatif.
Setelah keseluruhan data yang diperoleh sesuai dengan bahasanya masingmasing,
selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah menganalisis data. Metode
yang digunakan dalam analisis data adalah kualitatif, yaitu menguraikan data
secara berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang
tindih dan efektif sehingga memudahkan penjelasan data dan analisis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan. Ketetapan yang berhak
melakukan pengerjaan pembangunan tercantum dan terurai dalam dokumen
laporan dengan nomor laporan 10/PKS/V?2020 Penetapan pemenang penyedia
barang dan jasa berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi harga
Nomor 9/PKS/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 sebelum disahkannya CV. Bunda
Karya selaku kontraktor pelaksana proyek kontruksi pihak CV. Bunda Karya
dengan dikeluarkannya surat berita acara penjelasan perjanjian pembangunan
yang yang telah merugikan pengurus bermula pada protesnya salah satu
masyarakat yaitu bapak Imam pamuji kepada pihak Kelurahan akibat
terganggunya fungsi jalan yang diperuntukkan untuk umum. Karena sebuah bahan
bangunan dari dalam gedung bangunan sekolah roboh yang dimana puingnya
berserakkan dijalan Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dengan
memanggil pihak – pihak yang terlibat yaitu CV. Bunda Karya, Pengurus dan
perwakilan masyarakat. Yang kemudian dihasilkan poin-poin pertanggung
jawaban dari hasil musyawarah antara pihak tersebut. CV. Bunda Karya
bertanggung jawab melakukan perbaikan dalam waktu estimasi yang diberikan
60 hari Jika perbaikan tidak dilakukan, setelah pembangunan selesai tanggung
jawab perbaikan akan dimintakan melalui proses pengadilan serta meminta
kepada dinas perizinan untuk mencabut sertifikat CV. Bunda Karya. |
en_US |