Research Repository

Tanggung Jawab Perdata Cv Bunda Karya Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Rehabilitasi Gedung Sekolah

Show simple item record

dc.contributor.author Puspita Dewi, Nada
dc.date.accessioned 2021-11-29T08:16:57Z
dc.date.available 2021-11-29T08:16:57Z
dc.date.issued 2021-05-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16439
dc.description.abstract Penelitian yang dilakukan adalah penelitian jenis empiris dan pendekatan melalui konseptual, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap pristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Setelah keseluruhan data yang diperoleh sesuai dengan bahasanya masingmasing, selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah menganalisis data. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah kualitatif, yaitu menguraikan data secara berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan penjelasan data dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan. Ketetapan yang berhak melakukan pengerjaan pembangunan tercantum dan terurai dalam dokumen laporan dengan nomor laporan 10/PKS/V?2020 Penetapan pemenang penyedia barang dan jasa berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi harga Nomor 9/PKS/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 sebelum disahkannya CV. Bunda Karya selaku kontraktor pelaksana proyek kontruksi pihak CV. Bunda Karya dengan dikeluarkannya surat berita acara penjelasan perjanjian pembangunan yang yang telah merugikan pengurus bermula pada protesnya salah satu masyarakat yaitu bapak Imam pamuji kepada pihak Kelurahan akibat terganggunya fungsi jalan yang diperuntukkan untuk umum. Karena sebuah bahan bangunan dari dalam gedung bangunan sekolah roboh yang dimana puingnya berserakkan dijalan Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dengan memanggil pihak – pihak yang terlibat yaitu CV. Bunda Karya, Pengurus dan perwakilan masyarakat. Yang kemudian dihasilkan poin-poin pertanggung jawaban dari hasil musyawarah antara pihak tersebut. CV. Bunda Karya bertanggung jawab melakukan perbaikan dalam waktu estimasi yang diberikan 60 hari Jika perbaikan tidak dilakukan, setelah pembangunan selesai tanggung jawab perbaikan akan dimintakan melalui proses pengadilan serta meminta kepada dinas perizinan untuk mencabut sertifikat CV. Bunda Karya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Kontraktor en_US
dc.subject Pembangunan en_US
dc.title Tanggung Jawab Perdata Cv Bunda Karya Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Rehabilitasi Gedung Sekolah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account