Research Repository

Proses Penyelesaian Sengketa Hak Tanah Ulayat Melalui Mediasi

Show simple item record

dc.contributor.author Zulhelmi, Muhammad
dc.contributor.author Fauzi, Ahmad
dc.date.accessioned 2021-11-29T08:12:56Z
dc.date.available 2021-11-29T08:12:56Z
dc.date.issued 2021-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16438
dc.description.abstract Mediasi adalah proses di mana pihak yang berselisih, dengan bantuan praktisi penyelesaian sengketa (mediator) mengidentifikasi masalah yang disengketakan, mengembangkan opsi, mempertimbangkan alternatif, dan bekerja untuk mencapai kesepakatan. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan peran inisiatif menyelesaikan perselisihannya dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Penelitian ini merupakan studi yuridis empiris yang mengkaji kesesuaian regulasi tentang Mediasi dalam mengatur penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Masyarakat berpandangan bahwa sengketa dan / atau konflik juga dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi), dan melupakan serta mengabaikan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Terdapat 3 cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase, Mediasi berorientasi pada dua hal yaitu sebagai proses yang bertujuan dan berorientasi pada pihak atau kepentingan. Jika berorientasi pada hak, maka gambaran yang diberikan adalah hak apa yang mungkin diperoleh jika sengketa tersebut dibawa ke pengadilan.Orientasi ini sebenarnya tidak disarankan karena tidak menyelesaikan masalah pada akarnya. Dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh BPN perlu didasarkan pada kewenangan yang sah berdasarkan aspek peraturan perundang-undang. Untuk masalah pertanahan, BPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah, karena tanah dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya sengketa tanah yang menjadi kewenangan penuh pemegang hak dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi , Kendala mediasi yang dalam proses Mediasi tidak harus menghasilkan kesepakatan dapat mengalami kebuntuan, hal ini dilakukan untuk membela kepentingan hak dan status kekuasaan para pihak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Hak ulayat en_US
dc.subject Mediasi en_US
dc.title Proses Penyelesaian Sengketa Hak Tanah Ulayat Melalui Mediasi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account