Research Repository

Perjanjian Taklik Talak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Anggita Putri, Dinda
dc.contributor.author Syuhada Lubis, Teguh
dc.date.accessioned 2021-11-29T03:04:51Z
dc.date.available 2021-11-29T03:04:51Z
dc.date.issued 2021-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16406
dc.description.abstract Perjanjian taklik talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat pada Pasal 1 huruf e yang menyebutkan bahwa perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akan nikah yang dicantumkan dalam akad nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Kedudukan taklik talak dalam perkawinan menurut KHI terdapat dalam BAB VII pada Pasal 45 dan Pasal 46, sedangkan kedudukan taklik talak menurut hukum perjanjian terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar suatu perikatan atau perjajian dianggap sah yakni: kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan sifat dari metode penelitian skripsi ini adalah menggunakan perspektif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan perjanjian taklik talak dalam perkawinan menurut KHI dan hukum perjanjian. Penelitian dilakukan dengan cara menelaah studi kepustakaan (library research) dan data sekunder. Berdasarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953, Departemen Agama menganjurkan kepada pejabat daerah dalam pernikahan itu dibacakan taklik talak. Sighat taklik dirumuskan sedemikian rupa untuk melindungi istri dari sikap kesewenang-wenangan suami, jika istri tidak rela atas perlakuan suami maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian berdasarkan terwujudnya syarat taklik talak yang disebutkan dalam sighat taklik. Akibat hukum perjanjian taklik talak apabila tidak disepekati oleh salah satu pihak maka jatuh talak ba’in sughra, yakni memutuskan hubungan perkawinan suami istri mengadukan pelanggaran suami tersebut ke Pengadilan Agama dan aduannya diterima oleh Pengadilan serta istri dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan suami tersebut diakhiri dengan pembayaran uang/iwadh. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perjanjian Taklik Talak en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Perjanjian en_US
dc.title Perjanjian Taklik Talak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account