dc.description.abstract |
Perjanjian taklik talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat
pada Pasal 1 huruf e yang menyebutkan bahwa perjanjian yang diucapkan calon
mempelai pria setelah akan nikah yang dicantumkan dalam akad nikah berupa
janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi
pada masa yang akan datang.
Kedudukan taklik talak dalam perkawinan menurut KHI terdapat dalam
BAB VII pada Pasal 45 dan Pasal 46, sedangkan kedudukan taklik talak menurut
hukum perjanjian terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata ada 4 (empat) syarat
yang harus dipenuhi agar suatu perikatan atau perjajian dianggap sah yakni:
kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu
perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis
normatif dengan sifat dari metode penelitian skripsi ini adalah menggunakan
perspektif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan
dan menganalisis suatu peraturan hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan
perjanjian taklik talak dalam perkawinan menurut KHI dan hukum perjanjian.
Penelitian dilakukan dengan cara menelaah studi kepustakaan (library research)
dan data sekunder.
Berdasarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 1953,
Departemen Agama menganjurkan kepada pejabat daerah dalam pernikahan itu
dibacakan taklik talak. Sighat taklik dirumuskan sedemikian rupa untuk
melindungi istri dari sikap kesewenang-wenangan suami, jika istri tidak rela atas
perlakuan suami maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian berdasarkan
terwujudnya syarat taklik talak yang disebutkan dalam sighat taklik. Akibat
hukum perjanjian taklik talak apabila tidak disepekati oleh salah satu pihak maka
jatuh talak ba’in sughra, yakni memutuskan hubungan perkawinan suami istri
mengadukan pelanggaran suami tersebut ke Pengadilan Agama dan aduannya
diterima oleh Pengadilan serta istri dapat membuktikan pelanggaran yang
dilakukan suami tersebut diakhiri dengan pembayaran uang/iwadh. |
en_US |