Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Yayasan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Sekolah

Show simple item record

dc.contributor.author Prayudati, Yulia Martha
dc.date.accessioned 2021-11-26T07:08:00Z
dc.date.available 2021-11-26T07:08:00Z
dc.date.issued 2021-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16375
dc.description.abstract Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mandanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam Program Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan, Penilitian yang dilakukan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris). Pendekatan yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan – bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang berkaitan dengan permasalahan yang diperoleh dilapangan Akuntabilitas penyelenggaraan program bantuan social Dana Alokasi Khusus pertanggungjawabannya secara mutlak adalah tanggungjawab organisasi penerima dana untuk menyelesaikan program sesuai dana yang diterima guna agar dapat dilaksanakan/diselesaikan. Dana yang telah diterima, pemanfaatannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak penerima dana, dan apabila terjadi penyelewengan atau sebagainya maka itu akan menjadi menjadi tanggung jawab penerima dana. Hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana ini sekalipun merumuskan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan korporasi, tetapi ini juga membatasi pertanggung jawaban pidana terhadap pengurus korporasi yang bersalah, hal ini karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menganut pertanggung jawaban orang-perorangan saja, namun selaku Pengurus Yayasan dalam menjalankan Program Pendidikan demi meningkatkan mutu pembelajaran maka Pengurus Yayasan bersedia dan harus melanjutkan pembangunan yang belum terselesaikan sampai bangunan tersebut menjadi bangunan yang utuh dan layak untuk dipakai dengan menggunakan dana kekayaan yayasan, demi tercapainya tujuan Yayasan itu sendiri en_US
dc.subject Dana Alokasi Khusus en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Yayasan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Yayasan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Sekolah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account