Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Atas Harta Dalam Perjanjian Kawin Akibat Perceraian

Show simple item record

dc.contributor.author Lezzia, Yuke
dc.date.accessioned 2021-11-26T06:38:02Z
dc.date.available 2021-11-26T06:38:02Z
dc.date.issued 2021-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16374
dc.description.abstract Sebelum melangsungkan perkawinan, maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang. Salah satunya ialah perjanjian kawin yang umumnya menyangkut pemisahan harta. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian kawin secara tertulis. Padahal, perjanjian kawin penting sebenarnya untuk perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta setelah terjadi nya perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Selong nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Sel, untuk mengetahui analisis Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Sel. dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap istri setelah terjadinya perceraian dengan adanya perjanjian kawin. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta kekeyaan suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata, UU Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Hakim secara ex officio menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara. Hakim juga mencermati mengenai perjanjian kawin yang diajukan penggugat rekonvensi/istri terhadap harta kekayaan yang diatur dalam perjanjian kawin, dengan itu hakim menetapkan harta tersebut menjadi milik penggugat rekonvensi/istri. Seharusnya terhadap sengketa tentang kedudukan harta benda perkawinan hendaknya diselesaikan secara tuntas agar asas hak dan kedudukan seimbang antara suami dan istri dapat tercapai, untuk itu perlunya revisi UU Perkawinan khususnya Pasal 37 tentang pembagian harta benda perkawinan yang seimbang para pihak, terlebih pembuat Undang-undang seharusnya melakukan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta benda saja, hendaknya dibuat aturan atau konsep tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi kemanfatan. Perlindungan hukum terhadap istri setelah terjadinya perceraian dengan adanya perjanjian kawin secara garis besar sebenarnya sudah diakomodir dalam amar putusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 0467/ Pdt.G/2016/PA.Sel en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Kawin en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Atas Harta Dalam Perjanjian Kawin Akibat Perceraian en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account