dc.description.abstract |
Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan
merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10
KUHP. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar hukum dan
kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda,
bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap
pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam penanganan Covid 19, bagaimana analisis hukum dalam
penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl).
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus
putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl. Jenis data penelitian ini adalah data
sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah dasar hukum dan kebijakan hukum pidana
dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda adalah KUHP kemudian
dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Sanksi pidana
denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan
pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda adalah
semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2018 tentang Karantina Kesehatan Jo. Pasal 16 Ayat (2) huruf c Peraturan Bupati
Majalengka Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka, telah
terpenuhi, maka para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19. Analisis hukum dalam
penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl) adalah
pidana denda terhadap pelaku oleh hakim termasuk sangat ringan apabila
dibandingkan dengan ancaman maksimum denda yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaku dijatuhkan pidana denda Rp. 5.000.000,-
sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Karantina Kesehatan hukumannya seharusnya Rp.100.000.000. |
en_US |