Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi

Show simple item record

dc.contributor.author Ichsan, Taufik Nur
dc.date.accessioned 2021-11-24T17:22:46Z
dc.date.available 2021-11-24T17:22:46Z
dc.date.issued 2021-10-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16336
dc.description.abstract Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dilakukan seorang pelaku, dalam hal ini tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena merugikan keuangan Negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, dalam kenyataannya tindak pidana korupsi memerlukan upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Justice Collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkapkan pelaku utama dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini Justice Collaborator memiliki peran sekaligus menjadi kunci untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap status Justice collaborator dalam memberikan kesaksian terhadap kasus tindak pidana korupsi, mengetahui peran justice collaborator dalam memberikan kesaksian, kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap status justice collaborator. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi penelitian kepustakaan (Library Research). Disamping itu untuk melengkapi data sekunder, juga didukung data primer. Berdasarkan hasil penelitian, syarat yang dipenuhi agar seorang mendapat Justice Collaborator terdapat beberapa rujukan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Peran Justice Collaborator dalam membantu penegak hukum yang membrantas tindak pidana korupsi seperti KPK, dalam prakteknya seperti penyidikan, penuntutan serta di persidangan, penegak hukum mendapatkan titik terang suatu bukti konkrit yang diungkapkan oleh Justice Collaborator, Bentuk perlindungan Justice Collaborator diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan peraturan perundang-undangan lainya. Dalam analisis peneliti, bentuk perlindungan hukum Justice Collaborator masih belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan dan prosedural penetapan sebagai seorang Justice Coll aborator, seharusnya aturan mengenai perlindungan Justice Collaborator diatur secara terperinci dan jelas karena peranan saksi pelaku yang bekerjasama sangat dibutuhkan untuk pengungkapan seperti tindak pidana korupsi, sedangkan dari kesaksiannya tersebut dapat menimbulkan resiko besar yang harus ditanggung oleh Justice Collaborator en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Justice Collaborator en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account