Research Repository

Tinjauan Yuridis Kebijakan Bursa Efek Indonesia Terhadap Saham Auto Reject Bawah di Masa Pandemi Covid-19

Show simple item record

dc.contributor.author Novina, Adjudira
dc.date.accessioned 2021-11-24T17:04:32Z
dc.date.available 2021-11-24T17:04:32Z
dc.date.issued 2021-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16329
dc.description.abstract Saham auto reject bawah di masa pandemi ini merupakan hal baru di Indonesia. Pada kuartal I tahun 2020 terjadi fenomena yang mengejutkan dunia dengan munculnya pandemi global, yaitu pandemi covid-19. Tepatnya pada bulan Maret Tanggal 11 Tahun 2020, organisasi international World Health Organization (WHO) menyampaikan bahwa covid-19 yang sedang merebak di berbagai dunia ditetapkan sebagai pandemi ini banyak sekali merubah polarisasi kehidupan banyak orang, termasuk berinvestasi. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merubah ketentuan batas auto reject bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga dan memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis data sekunder yang terkait dengan saham auto reject bawah pada masa pandemi sehingga penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yang bersifat penelotian deskriptif. Sehingga data yang dianalisis hanya data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, pengaturan saham auto reject bawah diatur dalam surat OJK No.S273/PM.21/2020 tentang perintah mengubah batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di Bursa Efek. Bursa menetapkan perubahan batasan auto rejection untuk menahan covid-19 terhadap pasar modal melalui SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia No : KEP-00025/BEI/03-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek. Akibat hukum yang didapatkan terhadap saham auto reject bawah karena adanya margin call dalam tranksaksi margin. Dalam literatur pasar modal dijelaskan bahwa berinvestasi dengan margin berarti melakukan deposit di akun sekuritas dan menjamin sisa uang dari sekuritas untuk investasi. Margin call terjadi ketika broker meminta investor untuk menambah margin sebagai akibat dari kerugian posisi. Kejadian auto reject bawah diindifikasikan karena adanya force sell (jual paksa) oleh broker karena investor tidak bisa mengembalikan dana margin akibat saham yang dibeli terus menerus mengalami kerugian. Peran OJK sendiri itu untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan. en_US
dc.subject Pandemi Covid-19 en_US
dc.subject Saham en_US
dc.subject Auto Reject Bawah en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Kebijakan Bursa Efek Indonesia Terhadap Saham Auto Reject Bawah di Masa Pandemi Covid-19 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account