Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/16295
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRizky Syahbana, Tengku Rizq-
dc.date.accessioned2021-11-24T06:45:32Z-
dc.date.available2021-11-24T06:45:32Z-
dc.date.issued2021-05-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16295-
dc.description.abstractMerek merupakan benda bergerak namun tidak berwujud yang memberikan hak ekslusif berupa hak ekonomis dan hak moral yang melekat pada pemilik merek sehingga menjadikan merek sebagai suatu aset kepemilikan yang bernilai tinggi. Hak atas merek dapat dimasukkan ke dalam harta pailiti (boedel pailit). Penjualan harta kekayaan debitor pailit dalam hal ini adalah hak atas merek dapat menimbulkan ketidakpastian karena terkait penentuan nilai ekonomis hak atas merek tersebut. Dalam hal ini yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah penentuan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengalihan hak atas merek terdaftar sebagai objek sita umum dalam penyelesaian perkara kepailitan serta memformulasikan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian melalui penelusuran pustaka yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah harta pailit selama memiliki harga/nilai jual yang dibawah penguasaan oleh Kurator digunakan untuk menyelesaikan utang debitor kepada kreditor. Debitor yang memiliki suatu harta berupa Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai komersil maka harta tersebut akan dikelola oleh kurator guna membereskan utang kepada kreditor. Bila ingin menetapkan HKI sebagai harta pailit memerlukan kajian mengenai hukum kebendaan. Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan penjaminan pembayaran utang, hal itu bergantung pada benda apa yang dipergunakan untuk menjamin utang tersebut. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit berupa hak atas merek, memerlukan appraisal (penilaian terhadap suatu harta). Appraisal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai standar penilaian Indonesia dari suatu harta.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectHak Atas Merek, Kepailitan, Utangen_US
dc.titleKajian Yuridis Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Sebagai Objek Sita Umum Pada Perusahaan Yang Pailiten_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_TENGKU RIZQ FRISKY SYAHBANA_1606200310.pdf2.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.