Abstract:
Zakat, infak dan sedekah merupakan hal yang sudah tidak asing lagi dikalangan
umat muslim. Dalam ajaran Islam, Zakat adalah rukun islam yang keempat dan
Zakat dapat mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada sebagian orang,
maka dari itu diwajibkan mendistribusikan harta kekayaannya pada orang miskin.
Adapun yang berhak mendapatkan dana zakat terdapat 8 golongan yaitu: fakir,
miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Ibadah
zakat bila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan,
membersikan dan mensucikan jiwa dan mengembangkan serta memberkahkan
harta dan amanah.
Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana upaya lembaga nurul hayat
mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan kurang pemahaman dalam
membayar zakat, Bagaimana Solusi yang ditawarkan lembaga Nurul Hayat bagi
Karyawan yang tidak bisa membayar zakat akibat pandemic covid-19, Strategistrategi apa saja yang digunakan dalam penghimpunan dana zakat, infak dan
sedekah. Dalam Karya Ilmiah ini Metode yang digunakan adalah penelitian
kualitatif dengan melakukan pengkajian dalam bentuk deskriptif atau berbentuk
uraian.
Berdasarkan hasil yang diperoleh Sumber dana zakat yang dikumpulkan
oleh badan dan lembaga amil zakat saat ini tidak berbeda dengan sumbersumber zakat yang ada yakni tanam- tanaman dan buah- buahan, hewan
ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan yang disalurkan dalam
bentuk zakat maal, zakat fitrah dan infak, wakaf dan shadaqah tetapi ada
tambahan seperti zakat pencarian dan profesi serta zakat saham dan
obligasi yang berdasarkan dari pendapat para ulama yang menyatakan
bahwa kegiatan - kegiatan tersebut ditetapkan sebagai hasil pencarian
sebagai sumber zakat karena terdapatnya illat (penyebab) yang menurut
ulama- ulama fiqih sah.